Tugas VClass Minggu ke-7 Pengantar Web Science

Tugas VClass Minggu ke-7

Pengantar Web Science






Nama Kelompok 3:

Anang Rizky Setyawan (50420168)

Ariq Zuhdi (50420231)

Christopher Klose (50420309)

 

 

 

15 April 2022

Nama  : Ariq Zuhdi

Kelas  : 2IA16

NPM   : 50420231

 

Identitas Jurnal 1

Judul Jurnal    : Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik Indonesia Yang Di Upload Di                               Media Massa

Penerbit              : Jurnal Panorama Hukum

Volume               : 4

Nomor                : 1

Tahun                 : 2019

Penulis               : Joko Nuryanto, Hafid Zakariya Ronaldo, Wisnu Putra Pratama

Instansi              :

Latar Belakang

Di era globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat dan signifikan. Sehingga menyebabkan perkembangan teknologi di berbagai bidang. Tidak terkecuali didalam perkembangan penyimpanan. Dalam perkembangan ini, terdapat dua hal yaitu hal positif dan hal negatif. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data. Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya, kita dapat membuka file tersebut dengan mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtubedan website-website yang terdapat di googledengan mudah. Dengan demikian, hal tesebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan

Maraknya situs-situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan hanya bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya apapun. Secara tidak langsung tidak adanya suatu keuntungan yang akan dinikmati oleh pencipta ataupun si pemegang cipta. Hal ini sudah menjadi hal yang sangat lazim dan lumrah untuk pada saat ini. Walaupun hak-hak pelaku dapat diterima sebagai hak yang tidak sejajar dengan hak pencipta, adalah tidak adil jika hak-hak mereka itu tidak mendapat perlindungan sama sekali.

Pembahasan

Penanggulangan Tindak Pidana Hak Cipta pada Bidang Pembajakan Khususnya Pembajakan Karya Musik

Tidak bisa hanya kesadaran masyarakat agar pembajakan tidak marak terjadi. Dalam hal ini Hukum Pidana memiliki kelemahan atau keterbatasan, kelemahan/keterbatasankemampuan Hukum Pidana dalam penanggulangan kejahatan telah banyak diungkapkan oleh para sarjana, antara lain:

a.      Muladi menyatakan bahwa penegakan Hukum pidana dalam kerangka sistem peradilan tidak dapat diharapkan sebagai satu-satunya sarana penanggulangan kejahatan yang efektif, mengingat kemungkinan besar adanya pelaku-pelaku tindak pidana yang berada di luar kerangka proses peradilan pidana

b.     Donald R Taft dan Ralph W England, seperti dikutip Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa efektifitas Hukum pidana tidak dapat diukur secara akurat, Hukum hanya merupakan salah satu sarana kontrol sosial, kebiasaan keyakinan agama, dukungan dan pencelaan kelompok, penekanan dari kelompok kelompok interest dan pengaruh dari pendapat umumnya merupakan sarana yanglebih efisien dalam mengatur tingkah aku manusia dari pada sanksi Hukum.

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/ 2002 bab XIII).

Dengan adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta menegaskan :

“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dari ketentuan tersebut, maka dengan pembuktian yang cukup sederhana sebenarnya aparat penegak hukum sudah dapat melakukan tindakan terhadap praktek pembajakan, sehingga kerugian Negara yang diakibatkan oleh praktek pembajakan tersebut dapat dikurangi. Apabila hal tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memberantas tindak pidana pembajakan nampaknya hal tersebut tidak akan berjalan efektif, praktek pembajakan yang merupakan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, sudah sepatutnya jika sanksi pidana yang dikenakannya di dasarkan pula pada UU Hak Cipta.

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta

Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya musik adalah

a.      Faktor ekonomi

Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah

b.     Penegakan hukum tidak konsisten

Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten

Penutup

Upaya hukum yang dilakukan dalam melindungi hak cipta pencipta lagu yang diunduh melalui internet dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan melakukan pencatatan hak cipta pencipta lagu atas karya cipta lagunya dan peran pihak pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Teknologi untuk berperan lebih aktif dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menyediakan fasilitas download lagu secara gratis serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya hak cipta seseorang untuk dihargai karena memiliki nilai ekonomi dan moral di dalamnya. Upaya represif dilakukan dengan cara penegakan melalui hukum pidana menurut Pasal 113 Ayat (3) UUHC dan gugatan perdata pada pelaku terhadap lagu yang digunakan untuk kegiatan komersial berdasarkan pasal 99 Ayat (1) UUHC

 

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Identitas Jurnal 2

Judul Jurnal    : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji                 Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright                                Act

Penerbit              : Universitas Pendidikan Ganesha

Volume               : 2

Nomor                : 2

Tahun                 : 2020

Penulis               : Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa Gede Sudika Mangku, I Nengah Suastika

Instansi              : Ganesha Law Review

Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produkproduk yang berkaitan dengan ciptaan lagu pun telah memberikan andil bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Kenyataan ini tidak telepas dari keberadaan ciptaan lagu yang disukai hampir semua orang di muka bumi. Dimana lagu dapat dikatakan memiliki bagian penting dalam kehidupan. Dilihat dari kehidupan sehari-hari betapa instensnya pemakai lagu baik didengar, diperdengarkan, disiarkan, dipertunjukkan dan disebarkan melalui media radio, televisi, internet dan lain-lain. Kegiatan mengenai lagu yang meliputi pembuatan lagu, penyimpanan dan penyebaran lagu dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya perkembangan teknologi saat ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia menginginkan suatu kemudahan. Kemudahan yang diinginkan bukan hanya saat menikmati, tapi juga untuk mendapatkan sesuatu. Dengan lahirnya musik digital yang merupakan hasil dari perkembangan musik di dunia membuat lagu kini semakin praktis untuk dinikmati, tanpa perlu adanya mengeluarkan biaya. Hanya dengan duduk didepan komputer, laptop atau saat menggenggam smartphone dengan search (mencari) lagu di internet, download (unduh) dan mainkan, maka lagu dapat segera dinikmati dengan mudah dan cepat tanpa perlu beranjak kemana pun dalam hitungan menit. Namun kemudahan tersebut sering melanggar hak yang melekat atas sesuatu yang diunduh tersebut.

Pengertian serta tindakan unduh lagu secara eksplisit tidak diatur dalam UUHC. merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) mengunduh diartikan sebagai mengopi berkas dari layanan informasi daring atau dari komputer lain ke komputer yang digunakan. Banyak situs yang ada diinternet memang mengkhususkan sebagai penyedia konten gratis kepada masyarakat tanpa memungut imbalan apapun. Sehingga semakin banyaknya masyarakat yang melakukan pengunduhan lagu maka tidak heran jika kini banyak situs yang bermunculan. Akibatnya banyak situs yang memperbolehkan pengunduhan lagu sama sekali tidak melakukan kerja sama (affiliasi/pembelian konten) dengan artis/penyanyi/band/label terkait (Kaunang,Jurnal,2,April 2013:60). Dapat dikatakan beberapa situs yang ada di internet dapat dikategorikan sebagai situs legal (resmi) dan ilegal (tidak resmi). Secara umum suatu situs dikatakan ilegal sebab situs ini mendasarkan layanannya pada sistem penyediaan lagu yang berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah lagu serta melakukan pengumuman terhadap lagu secara ilegal.

Beberapa situs ilegal yang tersebar diinternet yang sangat mudah untuk mengunjunginya, salah satunya yakni (Info Teknologi, www.infoteknologi.com,akses 24 Mei 2019):

1.     gudanglagu.com;

2.     freedownloadmp3.org;

3.     mp3juices.cc;

4.     stafabandid.info;

5.     mp3sgratis.net;

Pembahasan

Bagi seorang pencipta lagu, paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari berbagai macam eksploitasi (Darusman,2017:107):

a.      Pemasukan dari penayangan lagu di radio, televisi, download dan streaming di intenet, pertunjukan dan tempat-tempat hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke, transportasi publik, toko, dan lain sebagainya;

b.     Pemasukan dari kegiatan penggandaan ketika sebuah lagu direkam dan beredar dalam format kaset, CD dan lain sebagainya;

c.      Pemasukan dari kegiatan penggandaan bila lagu di download dan streaming, termasuk ring tone dan ring back tone (lazim disebut new media);

d.     Pemasukan dari hasil sinkronisasi lagu dengan karya audio visual seperti iklan, vidio, film;

e.      Pemasukan dari buku musik;

f.      Pemasukan dari pungutan atas kaset/CD kosong.

 

a.     Situs Ilegal Unduh Lagu di Internet

Suatu situs dapat katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan pengumuman terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni karya lagu. Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan unduh lagu secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa adanya izin resmi dari pencipta. Lagu yang terdapat pada situs ilegal ini biasanya lagu yang tanpa adanya persetujuan resmi dari pencipta, sehingga banyak situs-situs unduh lagu telah di blokir. Kekurangan yang dimiliki dari situs ilegal ini dari segi kualitas suaranya yang memiliki kualitas rendah dibandingkan lagu aslinya.

Dapat dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu bajakan. Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta lagu. Perbuatan unduh lagu yang dilakukan oleh perorangan atau pribadi dari situs ilegal, biasanya dilakukan dengan proses menyalin lagu yang terdapat dalam situs terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang digunakan untuk mengakses lagu tersebut. Dan atas dilakukannya penyalinan lagu tersebut, tidak dimintakan terlebih dahulu izin penggunaannya kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Apabila melakukan perbuatan tersebut, maka dapat termasuk ke dalam kategori penggandaan ciptaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 12 UUHC menjelaskan Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.

b.     Akibat Hukum Terhadap Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Di Negara Indonesia Dan Negara Singapura Terkait Perbuatan Mengunduh Lagu Pada Situs Di Internet

Pengaturan UUHC di Indonesia memberi perlindungan terkait lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks, yang dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta. Oleh karena itu, lagu dan atau musik berlaku semua aturan umum yang berlaku pada karya lainnya, kecuali disebutkan. Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia membedakan pengertian antara lagu dan musik. Terkait dengan UUHC yang mengatur mengenai lagu dan atau musik yang merupakan satu kesatuan karya cipta, Otto Hasibuan (2008:146) mengemukakan keberatan bahwa ketentuan yang menyamakan lagu dan musik dalam Pasal yang tertera dalam UUHC bukanlah menimbulkan masalah, tapi jika disimak lebih jauh dapat menimbulkan kerancuan, karena:

1.      Adakalanya sebuah lagu menggunakan lirik yang berasal dari sebuah puisi, sementara puisi termasuk ciptaan karya sastra yang mendapat perlindungan tersendiri, baik dalam Konvensi Bern maupun UUHC.

2.      Arransemen musik (arrangement of music) adalah karya turunan (derivative work) yang menurut Konvensi Bern dilindungi sebagai ciptaan yang berdiri sendiri, setara dengan karya terjemahan (translation).

3.      Dalam UUHC diakui bahwa pemusik merupakan salah satu unsur dari pelaku yang merupakan pemegang hak terkait. Akan tetapi, tidak ada penjelasan apakah pemusik yang disebut sebagai pelaku itu adalah penata musik (arranger) atau pemain musik atau keduanya.

Dengan adanya perbuatan unduh lagu pada situs ilegal yang ada di internet menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. Akibat yang ditimbulkan karya cipta lagu sebagai suatu hak eksklusif adalah dilarangnya pihak lain memanfaatkan hak ekonomi dari karya cipta lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Akibat hukum yang diterima pelanggar hak cipta dapat berupa hukum perdata dan pidana. Pencipta atau pemegang hak cipta berhak mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran terhadap ciptaanya dan dirugikan hak ekonominya. Permberian ganti rugi berdasarkan pada Pasal 96 dan 99 UUHC.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Identitas Jurnal 3

Judul Jurnal    : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming                                dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal

Penerbit              : Jurnal Konstruksi Hukum

Volume               : 3

Nomor                : 2

Tahun                 : 2022

Penulis      : Anak Agung Gde Chandra Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya                               Budiartha

Instansi              : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Latar Belakang

Di era digital saat ini perkembangan serta pertumbuhan ilmu pengetahuan, seni serta sastra memegang peranan yang sangat berarti untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat. Sehingga, dibutuhkan terdapatnya kenaikan upaya perlindungan hukum serta penjaminan hukum yang pasti yang menjadi prioritas utama dalam melindungi suatu karya cipta agar tidak dilanggar secara semana-mena. Suatu karya cipta yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia  (Mauliddin, 2019).

Warga Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar (Hendrianto et al., 2019).

Pembahasan

1.     Akibat Hukum dari Kegiatan

Berikut akibat hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta film sebagaimana diberi pengaturan pada Pasal 99 UU No. 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta secara perdata adalah sebagai berikut: Pencipta, Pemegang Hak Cipta, memiliki hak melakukan pengajuan penggugatan ganti kerugian terhadap Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta; Penggugatan ganti kerugian sesuai yang dimaksudkan dalam ayat (1) bisa mencakup permintaan dalam melakukan penyerahan semua ataupun sebagiannya pendapatan yang sebagai hasil dari pelanggaran Hak Cipta, di samping penggugatan sesuai yang dimaksudkan di ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, ataupun Pemilik Hak Terkait bisa melakukan permohonan putusannya provisi ataupun sela terhadap peradilan niaga agar:

a.      Meminta penyitaan Ciptaannya yang dilaksanakan pengumuman ataupun digandakan, maupun alat penggandaannya yang dipakai guna menciptakan ciptaan hasil tindakan melanggar Hak Cipta serta Produk Hak Terkait; maupun

b.     Memberhentikan aktivitas mengumumkan, mendistribusikan, mengkomunikasikan, maupun menggandakan ciptaan sebagai hasil dari tindakan melanggar Hak Cipta.

 

2.     Perlindungan Hukum terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Film dari Kegiatan Streaming dan Download Secara Ilegal oleh Pihak Lain

Perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilainilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia (Muchsin, 2003).

Hak cipta pada negara Indonesia terdapat istilah konsep hak moral maupun hp ekonomi. Hak Ekonomi yaitu hak dalam memperoleh manfaat atas perekonomian mengenai suatu ciptaan, sementara hak moral yaitu hak yang terlekat di dirinya pihak yang menciptakan yang tidak bisa hilang dengan alasan apa saja, meskipun hak cipta telah dialihkan.

Hak moral bisa dibilang sebagai garansi untuk pihak yang menciptakan supaya nama dirinya ikut tersebutkan ketika ada pihak yang mempergunakan hasil karya ciptanya dengan memperoleh izin terlebih dahulu darinya (Soelistyo, 2017).

Hak Ekonomi yaitu sesuatu hak yang dipunyai oleh pihak yang menciptakannya mempunyai nilai dari segi ekonomi. Menurut Anton M. Mulyono, dalam bukunya I Nyoman Putu Budiartha mengatakan, dalam segi etimologis, perlindungan dimaknai merupakan tempat berlindung, tindakan melindungi (Budiartha, 2016).

Pemerintahan telah berupaya untuk melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan. yang melanggar hak cipta yaitu mencakup UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang menciptakan. Pasal 54 pada UU Hak Cipta memberi pencegahan tindakan melanggar hak cipta serta terkait dengan sarana yang basisnya pada teknologi informasi, sesuai dengan empat pasal 55 UUHC 2014 yakni bagi tiap individu yang tahu terdapat tindakan yang melanggar hak cipta dari sosial media yang dipakai dengan komersial berarti bisa melakukan pelaporan terhadap Kominfo.

Adanya hak moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UU Hak Cipta sudah menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan, terutama pihak yang menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga memberikan pembatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya. Pihak lainnya ini berarti pihak yang bukan merupakan pencipta dan juga pemegang hak cipta pada kaitan ini berarti oknum yang melakukan pendistribusian ataupun penyebaran karya film yang ada di bioskop ke website ilegal yang ada pada internet agar bisa ditonton dengan gratis oleh masyarakat dalam situs streaming dan download film illegal.

 

Comments

Popular Posts