Tugas VClass Minggu ke-7 Pengantar Web Science
Tugas VClass
Minggu ke-7
Pengantar Web Science
Nama
Kelompok 3:
Anang
Rizky Setyawan (50420168)
Ariq
Zuhdi (50420231)
Christopher
Klose (50420309)
15
April 2022
Nama : Ariq Zuhdi
Kelas : 2IA16
NPM : 50420231
Identitas
Jurnal 1
Judul
Jurnal : Perlindungan Hukum Hak Cipta
Terhadap Musik Indonesia Yang Di Upload Di Media Massa
Penerbit : Jurnal Panorama Hukum
Volume : 4
Nomor : 1
Tahun : 2019
Penulis
: Joko Nuryanto, Hafid Zakariya
Ronaldo, Wisnu Putra Pratama
Instansi
:
Latar Belakang
Di
era globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat dan
signifikan. Sehingga menyebabkan perkembangan teknologi di berbagai bidang.
Tidak terkecuali didalam perkembangan penyimpanan. Dalam perkembangan ini,
terdapat dua hal yaitu hal positif dan hal negatif. Hal positif yang dapat
diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala
macam hal dalam bentuk file atau data. Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya,
kita dapat membuka file tersebut dengan mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat
timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau
menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial
seperti youtubedan website-website yang terdapat di googledengan mudah. Dengan
demikian, hal tesebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun
2014: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang
melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
Maraknya
situs-situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar
dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan hanya
bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita sudah
bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya
apapun. Secara tidak langsung tidak adanya suatu keuntungan yang akan dinikmati
oleh pencipta ataupun si pemegang cipta. Hal ini sudah menjadi hal yang sangat
lazim dan lumrah untuk pada saat ini. Walaupun hak-hak pelaku dapat diterima
sebagai hak yang tidak sejajar dengan hak pencipta, adalah tidak adil jika
hak-hak mereka itu tidak mendapat perlindungan sama sekali.
Pembahasan
Penanggulangan Tindak
Pidana Hak Cipta pada Bidang Pembajakan Khususnya Pembajakan Karya Musik
Tidak
bisa hanya kesadaran masyarakat agar pembajakan tidak marak terjadi. Dalam hal
ini Hukum Pidana memiliki kelemahan atau keterbatasan,
kelemahan/keterbatasankemampuan Hukum Pidana dalam penanggulangan kejahatan
telah banyak diungkapkan oleh para sarjana, antara lain:
a.
Muladi menyatakan bahwa penegakan Hukum
pidana dalam kerangka sistem peradilan tidak dapat diharapkan sebagai
satu-satunya sarana penanggulangan kejahatan yang efektif, mengingat
kemungkinan besar adanya pelaku-pelaku tindak pidana yang berada di luar
kerangka proses peradilan pidana
b.
Donald R Taft dan Ralph W England, seperti
dikutip Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa efektifitas Hukum pidana tidak
dapat diukur secara akurat, Hukum hanya merupakan salah satu sarana kontrol sosial,
kebiasaan keyakinan agama, dukungan dan pencelaan kelompok, penekanan dari
kelompok kelompok interest dan pengaruh dari pendapat umumnya merupakan sarana
yanglebih efisien dalam mengatur tingkah aku manusia dari pada sanksi Hukum.
Penegakan
Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum
Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara
dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia
secara umum diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling
lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah
paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara
ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan (UU 19/ 2002 bab XIII).
Dengan
adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan
tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya
terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta
menegaskan :
“Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau Hak terkait,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
Dari
ketentuan tersebut, maka dengan pembuktian yang cukup sederhana sebenarnya
aparat penegak hukum sudah dapat melakukan tindakan terhadap praktek
pembajakan, sehingga kerugian Negara yang diakibatkan oleh praktek pembajakan
tersebut dapat dikurangi. Apabila hal tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya
untuk memberantas tindak pidana pembajakan nampaknya hal tersebut tidak akan
berjalan efektif, praktek pembajakan yang merupakan pelanggaran terhadap UU Hak
Cipta, sudah sepatutnya jika sanksi pidana yang dikenakannya di dasarkan pula
pada UU Hak Cipta.
Faktor-Faktor Penyebab
Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta
Adapun
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya
musik adalah
a.
Faktor ekonomi
Mahalnya
harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli
CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah
b.
Penegakan hukum tidak konsisten
Aparat
pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan
terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan
Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari
Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak
dapat diketahui secara konsisten
Penutup
Upaya
hukum yang dilakukan dalam melindungi hak cipta pencipta lagu yang diunduh
melalui internet dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Upaya
preventif dilakukan dengan melakukan pencatatan hak cipta pencipta lagu atas karya
cipta lagunya dan peran pihak pemerintah melalui Kementerian Informasi dan
Teknologi untuk berperan lebih aktif dalam melakukan pemblokiran terhadap
situs-situs yang menyediakan fasilitas download lagu secara gratis serta
memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya hak cipta
seseorang untuk dihargai karena memiliki nilai ekonomi dan moral di dalamnya.
Upaya represif dilakukan dengan cara penegakan melalui hukum pidana menurut
Pasal 113 Ayat (3) UUHC dan gugatan perdata pada pelaku terhadap lagu yang
digunakan untuk kegiatan komersial berdasarkan pasal 99 Ayat (1) UUHC
Identitas
Jurnal 2
Judul
Jurnal : Akibat Hukum Terhadap Pelaku
Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28
Tahun 2014 Dan Copyright Act
Penerbit : Universitas Pendidikan Ganesha
Volume : 2
Nomor : 2
Tahun : 2020
Penulis
: Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat,
Dewa Gede Sudika Mangku, I Nengah Suastika
Instansi
: Ganesha Law Review
Latar Belakang
Seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produkproduk yang berkaitan
dengan ciptaan lagu pun telah memberikan andil bagi peningkatan perekonomian
masyarakat. Kenyataan ini tidak telepas dari keberadaan ciptaan lagu yang
disukai hampir semua orang di muka bumi. Dimana lagu dapat dikatakan memiliki
bagian penting dalam kehidupan. Dilihat dari kehidupan sehari-hari betapa
instensnya pemakai lagu baik didengar, diperdengarkan, disiarkan,
dipertunjukkan dan disebarkan melalui media radio, televisi, internet dan
lain-lain. Kegiatan mengenai lagu yang meliputi pembuatan lagu, penyimpanan dan
penyebaran lagu dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya perkembangan
teknologi saat ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia menginginkan suatu kemudahan.
Kemudahan yang diinginkan bukan hanya saat menikmati, tapi juga untuk
mendapatkan sesuatu. Dengan lahirnya musik digital yang merupakan hasil dari
perkembangan musik di dunia membuat lagu kini semakin praktis untuk dinikmati,
tanpa perlu adanya mengeluarkan biaya. Hanya dengan duduk didepan komputer,
laptop atau saat menggenggam smartphone dengan search (mencari) lagu di
internet, download (unduh) dan mainkan, maka lagu dapat segera dinikmati dengan
mudah dan cepat tanpa perlu beranjak kemana pun dalam hitungan menit. Namun
kemudahan tersebut sering melanggar hak yang melekat atas sesuatu yang diunduh
tersebut.
Pengertian
serta tindakan unduh lagu secara eksplisit tidak diatur dalam UUHC. merujuk
pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) mengunduh diartikan
sebagai mengopi berkas dari layanan informasi daring atau dari komputer lain ke
komputer yang digunakan. Banyak situs yang ada diinternet memang mengkhususkan
sebagai penyedia konten gratis kepada masyarakat tanpa memungut imbalan apapun.
Sehingga semakin banyaknya masyarakat yang melakukan pengunduhan lagu maka
tidak heran jika kini banyak situs yang bermunculan. Akibatnya banyak situs
yang memperbolehkan pengunduhan lagu sama sekali tidak melakukan kerja sama
(affiliasi/pembelian konten) dengan artis/penyanyi/band/label terkait
(Kaunang,Jurnal,2,April 2013:60). Dapat dikatakan beberapa situs yang ada di
internet dapat dikategorikan sebagai situs legal (resmi) dan ilegal (tidak
resmi). Secara umum suatu situs dikatakan ilegal sebab situs ini mendasarkan
layanannya pada sistem penyediaan lagu yang berarti situs ini berperan aktif
dalam upload sebuah lagu serta melakukan pengumuman terhadap lagu secara
ilegal.
Beberapa
situs ilegal yang tersebar diinternet yang sangat mudah untuk mengunjunginya,
salah satunya yakni (Info Teknologi, www.infoteknologi.com,akses 24 Mei 2019):
1. gudanglagu.com;
2. freedownloadmp3.org;
3. mp3juices.cc;
4. stafabandid.info;
5. mp3sgratis.net;
Pembahasan
Bagi
seorang pencipta lagu, paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari
berbagai macam eksploitasi (Darusman,2017:107):
a. Pemasukan
dari penayangan lagu di radio, televisi, download dan streaming di intenet,
pertunjukan dan tempat-tempat hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke,
transportasi publik, toko, dan lain sebagainya;
b. Pemasukan
dari kegiatan penggandaan ketika sebuah lagu direkam dan beredar dalam format
kaset, CD dan lain sebagainya;
c. Pemasukan
dari kegiatan penggandaan bila lagu di download dan streaming, termasuk ring
tone dan ring back tone (lazim disebut new media);
d. Pemasukan
dari hasil sinkronisasi lagu dengan karya audio visual seperti iklan, vidio,
film;
e. Pemasukan
dari buku musik;
f. Pemasukan
dari pungutan atas kaset/CD kosong.
a.
Situs Ilegal Unduh Lagu di Internet
Suatu
situs dapat katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang
berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan
pengumuman terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni
karya lagu. Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan
unduh lagu secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa
adanya izin resmi dari pencipta. Lagu yang terdapat pada situs ilegal ini
biasanya lagu yang tanpa adanya persetujuan resmi dari pencipta, sehingga banyak
situs-situs unduh lagu telah di blokir. Kekurangan yang dimiliki dari situs
ilegal ini dari segi kualitas suaranya yang memiliki kualitas rendah
dibandingkan lagu aslinya.
Dapat
dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu
bajakan. Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta
lagu. Perbuatan unduh lagu yang dilakukan oleh perorangan atau pribadi dari
situs ilegal, biasanya dilakukan dengan proses menyalin lagu yang terdapat
dalam situs terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang
digunakan untuk mengakses lagu tersebut. Dan atas dilakukannya penyalinan lagu
tersebut, tidak dimintakan terlebih dahulu izin penggunaannya kepada pencipta
maupun pemegang hak cipta. Apabila melakukan perbuatan tersebut, maka dapat
termasuk ke dalam kategori penggandaan ciptaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 12
UUHC menjelaskan Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan
satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk
apapun, secara permanen atau sementara.
b.
Akibat Hukum Terhadap Pelanggar Hak
Cipta Karya Cipta Lagu Di Negara Indonesia Dan Negara Singapura Terkait
Perbuatan Mengunduh Lagu Pada Situs Di Internet
Pengaturan
UUHC di Indonesia memberi perlindungan terkait lagu dan atau musik dengan atau
tanpa teks, yang dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu
kesatuan karya cipta. Oleh karena itu, lagu dan atau musik berlaku semua aturan
umum yang berlaku pada karya lainnya, kecuali disebutkan. Namun dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia membedakan pengertian antara lagu dan musik. Terkait
dengan UUHC yang mengatur mengenai lagu dan atau musik yang merupakan satu
kesatuan karya cipta, Otto Hasibuan (2008:146) mengemukakan keberatan bahwa
ketentuan yang menyamakan lagu dan musik dalam Pasal yang tertera dalam UUHC
bukanlah menimbulkan masalah, tapi jika disimak lebih jauh dapat menimbulkan
kerancuan, karena:
1.
Adakalanya sebuah lagu menggunakan lirik
yang berasal dari sebuah puisi, sementara puisi termasuk ciptaan karya sastra
yang mendapat perlindungan tersendiri, baik dalam Konvensi Bern maupun UUHC.
2.
Arransemen musik (arrangement of music)
adalah karya turunan (derivative work) yang menurut Konvensi Bern dilindungi
sebagai ciptaan yang berdiri sendiri, setara dengan karya terjemahan
(translation).
3.
Dalam UUHC diakui bahwa pemusik merupakan
salah satu unsur dari pelaku yang merupakan pemegang hak terkait. Akan tetapi,
tidak ada penjelasan apakah pemusik yang disebut sebagai pelaku itu adalah
penata musik (arranger) atau pemain musik atau keduanya.
Dengan adanya perbuatan unduh lagu pada situs ilegal yang ada di internet menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. Akibat yang ditimbulkan karya cipta lagu sebagai suatu hak eksklusif adalah dilarangnya pihak lain memanfaatkan hak ekonomi dari karya cipta lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Akibat hukum yang diterima pelanggar hak cipta dapat berupa hukum perdata dan pidana. Pencipta atau pemegang hak cipta berhak mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran terhadap ciptaanya dan dirugikan hak ekonominya. Permberian ganti rugi berdasarkan pada Pasal 96 dan 99 UUHC.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Identitas
Jurnal 3
Judul
Jurnal : Perlindungan Hukum Terhadap
Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming dan Download
Film Bajakan Melalui Website Ilegal
Penerbit : Jurnal Konstruksi Hukum
Volume : 3
Nomor : 2
Tahun : 2022
Penulis
: Anak Agung Gde Chandra
Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha
Instansi
: Fakultas Hukum Universitas
Warmadewa
Latar Belakang
Di
era digital saat ini perkembangan serta pertumbuhan ilmu pengetahuan, seni
serta sastra memegang peranan yang sangat berarti untuk meningkatkan mutu hidup
masyarakat. Sehingga, dibutuhkan terdapatnya kenaikan upaya perlindungan hukum
serta penjaminan hukum yang pasti yang menjadi prioritas utama dalam melindungi
suatu karya cipta agar tidak dilanggar secara semana-mena. Suatu karya cipta
yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara
fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui,
mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra
buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di
Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia (Mauliddin, 2019).
Warga
Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama
mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun
penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang
melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak
Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar
(Hendrianto et al., 2019).
Pembahasan
1.
Akibat Hukum dari Kegiatan
Berikut
akibat hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta film sebagaimana diberi pengaturan
pada Pasal 99 UU No. 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta secara perdata adalah
sebagai berikut: Pencipta, Pemegang Hak Cipta, memiliki hak melakukan pengajuan
penggugatan ganti kerugian terhadap Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak
Cipta; Penggugatan ganti kerugian sesuai yang dimaksudkan dalam ayat (1) bisa mencakup
permintaan dalam melakukan penyerahan semua ataupun sebagiannya pendapatan yang
sebagai hasil dari pelanggaran Hak Cipta, di samping penggugatan sesuai yang
dimaksudkan di ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, ataupun Pemilik Hak
Terkait bisa melakukan permohonan putusannya provisi ataupun sela terhadap
peradilan niaga agar:
a. Meminta
penyitaan Ciptaannya yang dilaksanakan pengumuman ataupun digandakan, maupun
alat penggandaannya yang dipakai guna menciptakan ciptaan hasil tindakan
melanggar Hak Cipta serta Produk Hak Terkait; maupun
b. Memberhentikan
aktivitas mengumumkan, mendistribusikan, mengkomunikasikan, maupun menggandakan
ciptaan sebagai hasil dari tindakan melanggar Hak Cipta.
2. Perlindungan
Hukum terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Film dari Kegiatan Streaming
dan Download Secara Ilegal oleh Pihak Lain
Perlindungan
hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan
nilainilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam
menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia
(Muchsin, 2003).
Hak
cipta pada negara Indonesia terdapat istilah konsep hak moral maupun hp
ekonomi. Hak Ekonomi yaitu hak dalam memperoleh manfaat atas perekonomian
mengenai suatu ciptaan, sementara hak moral yaitu hak yang terlekat di dirinya
pihak yang menciptakan yang tidak bisa hilang dengan alasan apa saja, meskipun
hak cipta telah dialihkan.
Hak
moral bisa dibilang sebagai garansi untuk pihak yang menciptakan supaya nama
dirinya ikut tersebutkan ketika ada pihak yang mempergunakan hasil karya
ciptanya dengan memperoleh izin terlebih dahulu darinya (Soelistyo, 2017).
Hak
Ekonomi yaitu sesuatu hak yang dipunyai oleh pihak yang menciptakannya
mempunyai nilai dari segi ekonomi. Menurut Anton M. Mulyono, dalam bukunya I
Nyoman Putu Budiartha mengatakan, dalam segi etimologis, perlindungan dimaknai
merupakan tempat berlindung, tindakan melindungi (Budiartha, 2016).
Pemerintahan
telah berupaya untuk melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan. yang
melanggar hak cipta yaitu mencakup UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak
Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang menciptakan. Pasal
54 pada UU Hak Cipta memberi pencegahan tindakan melanggar hak cipta serta terkait
dengan sarana yang basisnya pada teknologi informasi, sesuai dengan empat pasal
55 UUHC 2014 yakni bagi tiap individu yang tahu terdapat tindakan yang
melanggar hak cipta dari sosial media yang dipakai dengan komersial berarti
bisa melakukan pelaporan terhadap Kominfo.
Adanya
hak moral dan hak ekonomi jadi pembuktian yaitu negara dengan UU Hak Cipta
sudah menyediakan perlindungan hukum terhadap pihak yang menciptakan, terutama
pihak yang menciptakan karya film dengan melakukan alokasi kekuasaan dan juga
memberikan pembatasan kepada kepentingan pihak yang lainnya. Pihak lainnya ini
berarti pihak yang bukan merupakan pencipta dan juga pemegang hak cipta pada
kaitan ini berarti oknum yang melakukan pendistribusian ataupun penyebaran
karya film yang ada di bioskop ke website ilegal yang ada pada internet agar
bisa ditonton dengan gratis oleh masyarakat dalam situs streaming dan download
film illegal.

Comments
Post a Comment